🐃 Cara Menghitung Rasio Dosen Dan Mahasiswa

seluruh dosen (dosen tetap dan dosen tidak tetap). Tabel 7 DTT 10% , maka Skor = 4 . Jika 10% P DTT 40% , maka Skor = (14 - (20 x P DTT)) / 3 . DTT 40% , maka Skor = 0 . P DTT = (N DTT / (N DTT + N DT)) x 100% N DTT = Jumlah dosen tidak tetap pada saat TS. N DT = Jumlah dosen tetap pada saat TS. 6 Jika R Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah Apa Itu Rasio Dosen dan Mahasiswa? Secara sederhana, rasio dosen dan mahasiswa adalah perbandingan antara jumlah dosen dengan jumlah mahasiswa pada sebuah program studi atau universitas. Rasio ini dapat memberikan gambaran tentang efektivitas dan efisiensi pengajaran yang berlangsung di kampus. Berikut adalah cara hitung GPA dengan skala 4: 1. Hitung Nilai Mata Kuliah. Untuk menghitung GPA, pertama-tama kita harus menghitung nilai dari setiap mata kuliah yang diambil dalam satu semester atau satu tahun akademik. Nilai yang digunakan adalah nilai akhir, bukan nilai UTS atau UAS. KataKunci—Kinerja akademik mahasiswa, data mining, dan Naive Bayes Classifier. I. PENDAHULUAN AHASISWA merupakan salah satu aspek penting dalam evaluasi keberhasilan penyelenggaraan program studi pada suatu perguruan tinggi. Pemantauan mahasiswa yang masuk, peningkatan kemampuan mahasiswa, prestasi yang dicapai mahasiswa, rasio . JAKARTA, - Menteri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Menristek Dikti Muhammad Nasir menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memperketat pengawasan terhadap semua perguruan tinggi di Indonesia. "Semua perguruan tinggi kami monitoring dengan ketat. Saya melihat masih ada perguruan tinggi yang memiliki rasio dosen dan mahasiswa lebih dari satu banding 100, bahkan ada yang satu banding 750," kata Nasir, seusai membuka pameran sains dan teknologi Indonesia-Jerman di Jakarta, Senin 5/10/2015. Pengawasan semacam itu, menurut dia, demi sistem pembelajaran yang lebih baik dan mencapai rasio ideal antara jumlah dosen dan mahasiswa. Berdasarkan Peraturan Menteri, menurut dia, perbandingan jumlah ideal dosen dengan mahasiswanya di perguruan tinggi swasta adalah satu banding 30 130 untuk mata kuliah eksakta dan satu banding 45 145 untuk sosial. Sementara itu, untuk perguruan tinggi negeri perbandingan dosen dengan mahasiswanya adalah 120 untuk eksakta dan 130 untuk ilmu sosial. Nasir mengimbau, agar semua perguruan tinggi di Indonesia, terutama swasta, memberikan data lengkap jumlah dosen dan mahasiswa yang dimilikinya. "Kalau tidak ada, lebih baik tidak usah terima mahasiswa baru," ujarnya. Terkait sanksi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan, Nasir menambahkan, pihaknya tidak langsung menghentikan operasional kampus. Sebab, kampus terlebih dahulu akan dikarantina sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya menyeimbangkan jumlah dosen dengan mahasiswa. sumber JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan penghitungan rasio dosen dan mahasiswa diperbarui untuk meningkatkan jumlah perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan nisbah. Untuk itu pemerintah menerbitkan peraturan tentang status dosen khusus yang dapat diperhitungkan sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi. Pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa ideal menjadi salah satu tolok ukur kesehatan suatu program studi dan institusi perguruan tinggi sehingga harus dipenuhi. Namun, selama ini, rasio ideal tersebut sulit terpenuhi. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, di Jakarta, Jumat 4/9, menjelaskan, tidak terpenuhinya rasio ideal dosen dan mahasiswa itu untuk program studi eksakta 1 30 dan ilmu sosial 1 45, terjadi baik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Banyak perguruan tinggi yang punya rasio di atas 1 pendataan oleh Kemristek dan Dikti, kekurangan dosen di perguruan tinggi negeri dosen, sedangkan di perguruan tinggi swasta mencapai dosen. Kekurangan dosen menyebar di Kopertis I-XIV. Kekurangan terbanyak dialami perguruan tinggi di Kopertis IV di Jawa Barat, lalu di Kopertis I Sumatera Utara. Menurut Nasir, selama ini, penghitungan rasio dosen dan mahasiswa basisnya dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional NIDN. Mereka berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen maupun tunjangan kehormatan dari pemerintah. Padahal, di perguruan tinggi ada banyak dosen potensial lainnya, misalnya, dari pensiunan guru besar hingga pensiunan pegawai pemerintah, yang sudah lama mengajar dan memenuhi syarat sebagai dosen. Namun, keberadaan mereka tidak diperhitungkan sebagai dosen."Dari berbagai masukan yang kami himpun, ketentuan ini memberatkan. Karena itu, dibuat peraturan menteri sebagai dasar dikeluarkannya nomor induk dosen khusus NIDK yang juga bisa dihitung sebagai dosen," jelas Nasir. Dosen dengan NIDK menjadi tanggung jawab perguruan tinggi bersangkutan. Perekrutan dosen harus mengutamakan kualitas. Bagi dosen yang mengajar tidak penuh waktu, Kemristek dan Dikti memberikan nomor urut pendidik. Non-aktif Dengan peraturan baru itu, kata Nasir, banyak perguruan tinggi yang bisa memperbaiki rasio dosen dan mahasiswanya. Jika masih ada program studi yang nisbah dosen dan mahasiswanya lebih dari 100 hingga akhir 2015, statusnya akan dinonaktifkan. Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Thomas Suyatno menyambut gembira kebijakan itu karena memberi kesempatan bagi perguruan tinggi swasta untuk memenuhi ketentuan ideal rasio dosen dan mahasiswa. Ada sebanyak 636 perguruan tinggi swasta yang nisbah dosen dan mahasiswa tidak sesuai ketentuan dan 124 perguruan tinggi swasta punya rasio dosen dan mahasiswa lebih dari 100. ELN_____________________________ Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 September 2015, di halaman 11 dengan judul "Aturan Baru Soal Dosen". Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

cara menghitung rasio dosen dan mahasiswa